
Peta Jalan Pendidikan Belum Memiliki Arah yang Jelas

Syaiful Huda
Panja juga meminta masa pemberlakuan atau jangka waktu Peta Jalan Pendidikan ditinjau kembali. Peta Jalan Pendidikan tidak hanya untuk 2035, melainkan sampai 2045, sesuai waktu 100 tahun Indonesia Merdeka. Jadi, selaras dengan semangat dan hasil kajian akademik, baik oleh kementerian/lembaga lain, maupun perguruan tinggi mengenai substansi pentingnya hal-hal yang perlu disiapkan "Menuju Indonesia Emas".
Menurut Anda, apakah PJP yang disusun ini sudah sesuai secara substansi?
Supaya publik paham, dokumen PJP Kemendikbud berjumlah 73 halaman masih draf. Maka itu, Panja menyimpulkan PJP Kemendikbud sebagai prakonsep dan belum memasukkan substansi filsafat pendidikan dan belum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Kami menilai PJP dari Kemendikbud ini belum sejalan dengan visi negara. Khususnya, yang termuat dalam pembukaan alinea keempat UUD Negara Republik Indonesia (NRI) tahun 1945, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945.
Juga belum ada proses penggalian potensi diri untuk memperdalam dan mengembangkan kesadaran kemanusiaan menjadi manusia yang utuh dan menyatu dengan Tuhan, sesama manusia, alam, dan makhluk lainnya. Hal tersebut berpotensi membuat pendidikan terserabut dari potensi, akar budaya, dan dimensi kesejarahan bangsa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya