Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pesta Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek

Foto : ANTARA/HO-Polda Jatim

Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Polda Jatim saat penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur(Polda Jatim); menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya yang menjadi tempat untuk melakukan pesta pil ekstasi serta mengamankan tujuh orang dalam kegiatan tersebut.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra di Surabaya, Kamis mengatakan salah satu orang yang diamankan di dalam room 9 JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.

"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy.

Penangkapan tersebut, kata Windy, berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir, (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.

Ketujuh orang yang diamankan yakni, PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), Warga Karangrejo, Tulungagung berinisial AM (29).

"Sementara untuk tiga pelaku lain Warga Krembangan Surabaya berinisial YWA (25), Warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan terakhir Warga Gondanglegi, Malang berinisial DYA (33), yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya," ujarnya.

Ketujuh orang tersebut hasil tes urine-nya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.

"Para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) guna menentukan proses hukum lebih lanjut," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top