Perusakan Makam Bukti Intoleransi Tetap Lestari
Zainut Tauhid Sa’adi Wakil Menteri Agama
Penanganan Kasus
Lebih jauh, Zainut mengatakan, lembaga pendidikan yang mendoktrin pelajar di Solo bukan berada di bawah Kementerian Agama. Lembaga tersebut menggunakan istilah Kuttab yang belum dikenal atau digunakan sebagai nomenklatur lembaga pendidikan binaan Kemenag.
Meski begitu, proses mediasi sudah dilakukan tim Kemenag dengan pihak Pemkot dan aparat setempat. Kemenag selama ini memanfaatkan peran pengawas pendidikan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terutama untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
"Setiap sekolah atau lembaga pendidikan mestinya mempunyai izin, baik dari Kemenag ataupun Dinas setempat agar bisa dilakukan pembinaan secara berkala. Jika tidak ada izin, apalagi mengajarkan materi yang intoleran, ya bisa dibubarkan," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya