Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anarkisme Massa

Perusakan Makam Bukti Intoleransi Tetap Lestari

Foto : Istimewa

Zainut Tauhid Sa’adi Wakil Menteri Agama

A   A   A   Pengaturan Font

Penanganan Kasus

Lebih jauh, Zainut mengatakan, lembaga pendidikan yang mendoktrin pelajar di Solo bukan berada di bawah Kementerian Agama. Lembaga tersebut menggunakan istilah Kuttab yang belum dikenal atau digunakan sebagai nomenklatur lembaga pendidikan binaan Kemenag.

Meski begitu, proses mediasi sudah dilakukan tim Kemenag dengan pihak Pemkot dan aparat setempat. Kemenag selama ini memanfaatkan peran pengawas pendidikan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terutama untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

"Setiap sekolah atau lembaga pendidikan mestinya mempunyai izin, baik dari Kemenag ataupun Dinas setempat agar bisa dilakukan pembinaan secara berkala. Jika tidak ada izin, apalagi mengajarkan materi yang intoleran, ya bisa dibubarkan," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top