Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Perusak Terumbu Karang Diberi Sanksi Tegas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kapal perusak terumbu karang di perairan Kepulauan Seribu akan diberi sanksi tegas. Terumbu karang di perairan Kepulauan Seribu menjadi daya tarik tersendiri dalam pengembangan ecotourism di Kepulauan Seribu.

"Harus ada sanksi dan itu harus sesuai dengan ketentuan. Kita akan tegas saja," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (7/5).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta nelayan Kepulauan Seribu menjaga kebersihan dan keindahan pulau di Kepulauan Seribu. Salah satunya dengan menjaga terumbu karang. Terumbu karang diyakinienjadi rumah bagi ikan untuk berkembang biak.

"Maling-maling ikan sudah saya tenggelamkan satu per satu. Di Jakarta juga tidak ada lagi kapal besar yang menangkap ikan. Kalau masih ada, laporkan ke saya. Pemerintah Daerah harus menerapkan zonasi penangkapan ikan," katanya.

Dia mengatakan, zonasi penangkapan ikan berdasarkan undang-undang ditetapkan dalam 3 zonasi. Zonasi satu untuk kapal di bawah 10 GT, zonasi 2 untuk kapal 10-30 GT, dan zonasi 3 untuk kapal lebih dari 30 GT. Sehingga, jika ada kapal besar menepi ke pulau, nelayan Kepulauan Seribu harus berani menangkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top