Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengelolaan Limbah I Dinas Lingkungan Hidup Jelaskan Arus "E-Waste"

Perusahaan Tak Pilah Sampah Diberi Sanksi

Foto : ANTARA/Fianda Rasaat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri/depan) mengamati proses pengolahan sampah dari salah satu perusahaan di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

"Ke depan dengan sampah tidak akan lagi diangkut dinas lingkungan hidup, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan. Kalau tidak, akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," kata Asep. Adapun total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton, sedangkan kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas.

Sampah Elektronik

Selain itu, DKI Jakarta juga menjelaskan tata cara penanganan sampah elektronik atau e-waste yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Edy Mulyanto, mengatakan, awalnya sampah tersebut dijemput petugas suku dinas dari setiap rumah warga.

"Petugas bisa saja menjemput sampah itu seperti kulkas, televisi dan barang elektronik lain dari setiap rumah," kata Edy. Tidak hanya limbah elektronik, petugas juga mengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) seperti oli bekas hingga alat pelindung diri. Sampah-sampah tersebut dibawa menggunakan gerobak motor khusus ke tempat penampungan sampah khusus B3 dan elektronik di setiap kecamatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top