Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Negara

Perusahaan Asing Bayar Murah Cukai Rokok

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kelemahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menciptakan celah yang membuat pabrikan rokok besar yang didominasi asing membayar tarif cukai murah, sehingga penerimaan negara tidak optimal. Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) terhadap data produksi April 2019 menunjukkan, potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah mencapai 926 miliar rupiah.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok, yakni terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang. "Jumlah ini adalah batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi golongan 1," katanya di Jakarta, Selasa (3/9).

Oleh karena itu, sejumlah kalangan mendesak pemerintah menggabungkan batasan produksi SKM dan SPM. Kebijakan ini bukanlah menggabungkan cukai SKM dan SPM dalam satu tarif. Akan tetapi, pabrikan manapun yang jumlah produksi SKM dan SPM secara kumulatif telah mencapai tiga miliar batang harus dikenakan tarif cukai tertinggi di masing-masing kategori karena mereka termasuk perusahaan besar.

Dengan begitu, perusahaan besar akan bersaing dengan pabrikan besar, dan demikian sebaliknya. "Betapa penting mengatur level playing field(tingkat persaingan berkeadilan) yang sehat tanpa mengurangi pendapatan negara," tegas Tauhid.

Berdasarkan data Indef, total produksi SKM dan SPM secara nasional mencapai 259,67 miliar batang. Rinciannya, SKM 242,73 miliar batang dan SPM 16,94 miliar batang. Dari produksi kedua segmen ini, penerimaan negara dari cukai adalah 146,26 triliun rupiah.

Jika batasan produksi SKM dan SPM digabung menjadi tiga miliar batang, maka terdapat 3,6 miliar batang yang diproduksi empat perusahaan multinasional, yang didominasi para pemain besar asing, yang seharusnya dikenakan tarif cukai tertinggi golongan 1 rokok mesin SPM sebesar 625 rupiah per batang.

Artinya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai SKM dan SPM sebesar 926 miliar rupiah. Jumlah kehilangan ini akan semakin besar saat produksi perusahaan besar asing yang menikmati cukai rendah semakin tinggi. yok/E-12

Komentar

Komentar
()

Top