Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peru Cabut Ampunan bagi Fujimori

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

LIMA - Mahkamah Agung Peru pada Rabu (3/10) membatalkan pengampunan bagi Alberto Fujimori dan memerintahkan agar mantan presiden otoriter itu ditangkap dan dikembalikan ke penjara.

"Surat perintah penahanan telah dilayangkan pada mantan Presiden Fujimori," demikian pernyataan Kementerian Kehakiman Peru.

Atas pengumuman itu, pengacara Fujimori. Miguel Perez, segera mengajukan banding dan meminta agar perintah penahanan ditangguhkan. Perez berargumentasi bahwa Fujimori mengalami masalah jantung sehingga beresiko jika ia dikembalikan ke penjara.

Pada 2007, Fujimori dijatuhi hukuman penjara 25 tahun karena memerintah regu pembunuh yang membantai warga-warga sipil dalam gerakan penumpasan pemberontakan pada masa pemerintahannya. Ia kemudian dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Pada Desember lalu, mantan Presiden Pedro Pablo Kuczynski mengampuni Fujimori atas dasar kemanusiaan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top