Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan SDA - Kegiatan PETI Masih Marak akibat Adanya Keterlibatan Pihak Berwenang

Pertambangan Ilegal Masih Marak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tak hanya itu, kerugian ekonomi juga pastinya ada karena tidak ada penerimaan bagi negara dan juga pemerintah daerah (pemda). Meskipun belum bisa menghitung persis nilai kerugian ekonominya, dirinya yakin, dengan banyak tambang ilegal yang beroperasi, negara bisa rugi triliunan rupiah per tahun. Terlebih lagi, harga komoditas tambang sedang dalam posisi bagus.

Di Luar Klasifikasi

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menegaskan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan termasuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat karena tidak pernah mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan, keberadaan PETI dinilai telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak," kata Ridwan dalam diskusi Pertambangan Tanpa Izin Bukan Izin Pertambangan Rakyat di Jakarta, Senin (27/9).

Secara esensial, Ridwan melanjutkan PETI ini melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan, para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "PETI adalah sebuah keserakahan, jauh dari semangat (UUD) ini. PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali luas," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top