Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mobilitas Antarnegara

Persiapan Pembukaan Bandara Bali Dimatangkan

Foto : ISTIMEWA

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali. Berbagai fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dipersiapkan untuk menyambut rencana pembukaan penerbangan internasional dari bandara tersebut.

"Kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/10).

Penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya terus ditingkatkan jelang dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021.

Terkait penerapan prokes untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, lanjut Adita, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa aturan prokes tersebut diantaranya yaitu pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari. "Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membuka kembali Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Meski demikian, pemerintah kembali menegaskan agar menerapkan berbagai ketentuan dan persyaratan karantina secara disiplin.

Kesiapan "Stakeholder"

Direktur Utama PT AP I (Persero), Faik Fahmi menjelaskan kesiapan pihaknya terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh pemerintah. Turis mancanegara yang diperbolehkan masuk Bali hanya dari lima negara meliputi Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

"Kami harap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga pembukaan pintu internasional ke Bali nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal. Pembukaan pintu Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali dan bagi masyarakat Bali pada umumnya mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata," kata Faik di Jakarta, Selasa (5/10).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top