Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perpres Penggunaan TKA Beri Kejelasan Hukum Pekerja

Foto : ISTIMEWA

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Herry Sudarmanto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai sebagai bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja, hingga pengawasan.

"Perpres itu justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis, pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja. Sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya harus menggunakan visa kerja. Tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Herry Sudarmanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4).

Ia menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan visa kerja juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.

Selain itu, calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja, maupun pemerintah sebagai pengawas.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top