Perpres Cadangan Pangan Legitimasi Impor
📅 Sabtu, 29 Okt 2022, 07:21 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober lalu. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai bias sehingga menimbulkan banyak tafsir.
Ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti memperingatkan Perpres itu dikhawatirkan membuka peluang meningkatnya impor pangan. Pada pasal 8 ayat 1 dan 3 Perpres itu memuat celah membesarnya impor pangan.
Dia menambahkan pada ayat 1 dituliskan pengadaan CPP dari dalam negeri sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) tidak mencukupi untuk pemenuhan cadangan, menjaga stabilitas harga dalam negeri dan atau memenuhi kebutuhan pemerintah lainnya dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
Lalu pada ayat 3, lanjutnya, berbunyi pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
"Isinya multitafsir. Di implementasinya bisa saja memprioritaskan pengadaan pangan impor untuk menperkuat cadangan pangan dalam negeri," tegas Esther kepada Koran Jakarta, Jumat (28/10).
Sebaiknya Anda baca juga:
Esther menegaskan isi Perpres itu sudah tidak benar sebab mestinya pemenuhan cadangan pangan melalui swasembada, bukan justru melegitimasi keberlangsungan impor pangan. Apalagi pada 2021, nilai impor pangan meningkat drastis sebesar 20 juta ton dari 2008, dan diperkirakan meningkat tahun ini.
"Jangan sampai impor minded (beorientasi impor,red)," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam Perpres ini ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh Pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto.
Jaminan Harga
Dia menambahkan Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.
"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog," tambah Suyamto.
Dengan telah diterbitkannya Perpres ini, lanjutnya, menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!