Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bangun Kemandirian | CPP Tahap I Meliputi Beras, Jagung, dan Kedelai

Perpres Cadangan Pangan Legitimasi Impor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Perpres nomor 125 tahun 2022 sudah tak benar sebab pemenuhan cadangan pangan semestinya melalui swasembada, bukan justru melegitimasi keberlangsungan impor pangan.

JAKARTA - Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober lalu. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai bias sehingga menimbulkan banyak tafsir.

Ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti memperingatkan Perpres itu dikhawatirkan membuka peluang meningkatnya impor pangan. Pada pasal 8 ayat 1 dan 3 Perpres itu memuat celah membesarnya impor pangan.

Dia menambahkan pada ayat 1 dituliskan pengadaan CPP dari dalam negeri sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) tidak mencukupi untuk pemenuhan cadangan, menjaga stabilitas harga dalam negeri dan atau memenuhi kebutuhan pemerintah lainnya dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Lalu pada ayat 3, lanjutnya, berbunyi pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

"Isinya multitafsir. Di implementasinya bisa saja memprioritaskan pengadaan pangan impor untuk menperkuat cadangan pangan dalam negeri," tegas Esther kepada Koran Jakarta, Jumat (28/10).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top