Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
DISKONTO

Perpanjangan PPKM Tak Ubah Syarat Perjalanan Transportasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai tanggal 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.

"Syarat perjalanan transportasi sesuai Surat Edaran (SE) Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (3/8).

Adita mengatajan menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No 16 Tahun 2021, tambahnya, Kemenhub telah menerbitkan empat surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19. Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Menurut Adita, secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No 16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan empat SE Kemenhub, yakni sebagai berikut pertama pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24, 25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4. Kedua perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi.

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 untuk moda transportasi udara, tambah Adita, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top