Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Vaksin Covid-19

Perpanjangan Kedaluwarsa Sesuai Kajian Ilmiah

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Kajian Ilmiah | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (7/4). Perpanjangan sudah sesuai dengan kajian ­saintifik dan ­banyak negara juga ­melakukannya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perpanjangan tanggal kedaluwarsa atau expired date vaksin Covid-19 sesuai dengan kajian ilmiah. Tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (7/4).

"Kalau BPOM sudah memperpanjang, tentu ada saintifik penjelasan di balik tersebut. Tidak ada tekanan sama sekali kepada BPOM," ujarnya. Dia menyebut, berbagai otoritas vaksin Covid-19 di banyak negara juga melakukannya. Penny menjelaskan, vaksin Covid-19 sifatnya masih berkembang dengan penggunaan izin edar khusus. Data harus diuji terus agar tanggal kedaluwarsa bisa diperpanjang sesuai dengan data uji stabilitas.

Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19 membuat akses terhadap vaksin Covid-19 terbatas. Penny memastikan, ada beberapa vaksin memang dimusnahkan karena tidak bisa memberi data stabilitas baru dengan baik. "Selama vaksin terjamin khasiat dan keamanan bisa dibuktikan dengan data yang sangat rasional, manusiawi untuk diperpanjang," jelasnya.

Lebih jauh, Penny memastikan, BPOM terus bergerak sesuai dengan metodologi dan data saintifik serta ketetapan internasional. Pihaknya juga merekomendasikan Kementerian Luar Negeri untuk menerima vaksin donasi atau hibah dengan tanggal kedaluwarsa 2/3 dari masa edar.

"Jadi, ada beberapa vaksin umumnya yang hibah ada di situasi singkat. Tapi penjelasan saintifik masih dimungkinkan apabila data tersedia untuk diperpanjang tanggal kedaluarsanya," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top