Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Akses Data Nasabah - Pemerintah Didesak Segera Revisi UU Perbankan dan UU KUP

Perpajakan Masuki Babak Baru

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain mempercepat reformasi fiskal, persetujuan parlemen terkait Perppu 1/2017 akan mempertegas komitmen Indonesia tentang keterbukaan informasi kepada pelaku ekonomi global.

JAKARTA - Perpajakan di Indonesia memasuki babak baru ketika Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Keuanan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Langkah itu diharapkan akan mempercepat reformasi fiskal yang sedang dijalankan pemerintah.

Dengan persetujuan tersebut, maka otoritas pajak berwewenang membuka data keuangan wajib pajak dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan negara yang belum optimal. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Amir Uskara mengatakan pertimbangan Komisi XI menerima Perppu jadi UU karena payung hukum tersebut dinilai sangat urgen.

"Kalau pemerintah tidak menerbitkan aturan itu, otomatis Indonesia dinilai tidak patuh pada kesepakatan dengan negara-negara lain yang sebelumnya sepakat saling menukar akses pajak," kata Amir kepada Koran Jakarta, Selasa (25/7). Selain karena mendesak, Perppu itu, jelas Amir, hanya memberi dua opsi kepada DPR yakni menerima atau menolak.

Sebab itu, fraksi-fraksi pun tidak memberi catatan atas keputusan menerima untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna. Kendati demikian, Fraksi PPP tambahnya mendesak pemerintah segera merevisi UU Perbankan dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai konsekuensi dari keluarnya Perppu tersebut.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top