Berita Hoaks
Pernyataan dr Lois Tanpa Dasar Riset
Foto : Istimewa
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Terkait kasus ini, Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ujaran kontroversi Lois Owien. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliadi, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak terulang.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Polri mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti pihak lain," kata Slamet.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya