Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pembatasan Kegiatan

Permohonan Restrukturisasi Kredit Bakal Meningkat

Foto : ISTIMEWA

AHMAD SIDDIK BADRUDDIN Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri - Sebagian besar pencadangan dialokasi untuk kredit restrukturisasi dari jasa konstruksi dan infrastruktur, properti, kendaraan, hotel, restoran, dan karaoke, serta jasa transportasi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperkirakan bakal mendorong permohonan restrukturisasi kredit meningkat kembali.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan, hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 181,44 triliun rupiah dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Jumlah tersebut berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari jumlah itu, permohonan restrukturisasi yang masih tahap proses berasal dari 260,771 kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar 7,62 triliun rupiah dan bunga sebesar 1,84 triliun rupiah.

Industri pembiayaan sendiri telah menyetujui permohonan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak dengan outstanding pokok senilai 164,95 triliun rupiah dan bunga sebesar 44,91 triliun rupiah. Sedangkan pengajuan restrukturisasi yang ditolak berasal dari 353.376 kontrak dengan outstanding pokok 8,87 triliun rupiah dan bunga sebesar 2,26 triliun rupiah.

Lakukan Penilaian
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top