Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permendagri Layanan Cepat E-KTP Telah Keluar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi Widodo agar layanan pengurusan e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya, Kementerian Dalam Negeri, langsung bergerak cepat dengan menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

"Permendagri ini tujuannya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan," kata Zudan, di Jakarta, Senin (9/4). Zudan pun kemudian membeberkan isi dari Permendagri yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi tersebut. Kata Zudan, dalam Permendagri itu diatur pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dapat dilakukan di Dinas Dukcapil kabupatan atau kota, kecamatan atau ditempat tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan. Poin lainnya yang ada dalam Permendagri, adalah soal peningkatan kualitas layanan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top