Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Permen Manajemen P3K Buka Peluang Profesional Jadi ASN

Foto : ISTIMEWA

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mudzakir.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu di instansi pemerintah.

Karena itu, dalam PP tersebut juga mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu lima tahun yang dirinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

"Pengadaan P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan P3K untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mudzakir, di Jakarta, Kamis (6/12).

Sementara pelaksanaannya, kata dia, dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top