Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi | Aparat Kini Kejar Pengembalian Aset pada Koruptor

Permainan Anggaran Terbesar

Foto : ISTIMEWA

Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis kajian "Tren Korupsi Semester 1 2018". Ini hasil kajian trend medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018. Hasilnya, terjadi penurunan penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Sementara dari sisi modus, ICW mencatat modus penyalahgunaan anggaran yang paling banyak terjadi.

"Modus yang seringkali dilakukan yakni penyalahgunaan anggaran," kata staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Jakarta, Rabu (19/9).

Wana menambahkan, proses perencanaan pun memiliki tingkat risiko korupsi yangtinggi. Setidaknya terkait itu, penegak hukum telah menindak 21 kasus korupsi pada saat proses perencanaan. Modus yang dilakukan didominasi terkait suap menyuap.

"Pada semester I 2018 penegak hukum berhasil melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 139 kasus," katanya.

Dari 139 kasus itu, lanjut Wana, aparat penegak hukum telah menetapkan 351 sebagai tersangka. Sementara nilai ketuhanan negara yang ditimbulkan akibat korupsi selama semester I, mencapai 1,09 triliun rupiah. Lembaga penggiat anti korupsi juga mencatat nilai suap mencapai 42,1 miliar rupiah.

Tapi Wana mengakui, jika dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017 di semester yang sama, terlihat penurunan yang cukup signifikan." Penegak hukum pada semester I 2018 berhasil menindak sebanyak 210 kasus korupsi dengan menetapkan tersangka sebanyak 500 orang," katanya.

Kemudian kata dia, pada semester I 2017 terjadi peningkatan penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum. Kasus yang ditindak menjadi 266 kasus dan 587 orang ditetapkan sebagai tersangka. Wana pun berpandangan, jika penurunan penindakan kasus korupsi tidak diikuti dengan perubahan strategi pemberantasan korupsi maka hasilnya pun sulit dirasakan oleh publik. Setidaknya itu bisa terlihat dari pengenaan pasal yang digunakan terhadap pidana korupsi. Seringkali penegak hukum menggunakan pasal 2 dan pasal 3, yakni kerugian negara.

"Namun pada semester I 2018, penegak hukum mencoba untuk memperlebar cakupan pasal yang dikenakan, antara lain pidana pencucian uang, dimana ini tercatat ada 4 kasus dan Obstrucion of Justice sebanyak 1 kasus," katanya.

Meski begitu kata Wana, tidak terlalu banyak. Tapi setidaknya penegak hukum kini sudah berupaya menggeser arena pertarungan bukan hanya sekedar mengejar kurungan badan tapi juga melakukan pengembalian aset dari koruptor. Upaya pengembalian aset dalam pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. Karena kalau melihat data pemantauan yang dilakukan oleh ICW ditemukan "perselingkuhan" antara elite politik dan pihak swasta masih terjadi hingga saat ini.

Pidana Korporasi

Kata Wana, benang merah antara elite politik dan pihak swasta 'berselingkuh' ketika adanya kepentingan. Ia contohkan, kasus yang melibatkan antara elite politik, swasta, dan pejabat dalam kasus e-KTP. Komisi anti rasuah misalnya menetapkan pihak swasta Made Oka Masagung. Wana menambahkan, perlu juga penegak hukum mengembangkan kasus e-KTP ke dalam ranah pencucian uang.

"Begitu juga kalau ada korporasi yang ikut bermain, penegak hukum perlu mengenakan pidana korporasi bagi yang terlibat dalam pusaran korupsi," ujarnya.

Aktivis ICW Lais Abid ikut menambahkan. Menurut Lais dengan melebarnya spektrum penegakan hukum terhadap pidana korupsi, perlu bagi penegak hukum menggunakan pendekatan pencucian uang pada setiap kasus korupsi yang terjadi. Penegak hukum kita perlu mengenakan pidana berbarengan antara hukuman badan dan pengembalian aset milik koruptor;

"Dan perlu melakukan pemidanaan terhadap korporasi yang secara jelas terbukti melakukan korupsi," katanya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top