Perlu Syarat Khusus WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia
Kamis (2/4), pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas secara virtual, Selasa (31/3), demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Larangan itu merupakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana pengawasan orang asing yang tetap masuk ke Indonesia, Koran Jakarta mewawancarai Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah. Berikut petikan wawancaranya.
Terkait larangan WNA masuk tersebut sebenarnya seperti apa?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya