Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Plt Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, tentang Pengawasan Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia

Perlu Syarat Khusus WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

Foto : ANTARA/ARIA CINDYARA
A   A   A   Pengaturan Font

Kamis (2/4), pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas secara virtual, Selasa (31/3), demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Larangan itu merupakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Untuk mengetahui bagaimana pengawasan orang asing yang tetap masuk ke Indonesia, Koran Jakarta mewawancarai Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah. Berikut petikan wawancaranya.

Terkait larangan WNA masuk tersebut sebenarnya seperti apa?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top