![Perlu Strategi Naikkan Pelaku UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpis1da__resized.jpg)
Perlu Strategi Naikkan Pelaku UMKM
![Perlu Strategi Naikkan Pelaku UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpis1da__resized.jpg)
"Peran pembinaan untuk pembukuan yang baik harus digencarkan, misalnya melalui koperasi di daerah tau perguruan tinggi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.
Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen dari peredaran bruto, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.
Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama tujuh tahun; untuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama empat tahun; dan untuk perseroan terbatas selama tiga tahun.
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya