Perlu Sanksi Penyelenggara Layanan Publik yang Abaikan Rekomendasi Ombudsman
ombudsman
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan bahwa terdapat pandangan mengenai perlunya pemberian sanksi yang tegas kepada para penyelenggara pelayanan publik yang tidak patuh terhadap rekomendasi Ombudsman.
"Masih kita temui para penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan rekomendasi itu tidak melaksanakan rekomendasi-rekomendasi Ombudsman," kata Mokh Najih dalam diskusi publik bertajuk "Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Ombudsman, Kamis.
Padahal, rekomendasi merupakan produk yang dihasilkan oleh Ombudsman. Dalam undang-undang, kata Mokh Najih, rekomendasi dari Ombudsman merupakan salah satu perintah hukum.
"Konsep mengenai rekomendasi Ombudsman ini masih ada kecenderungan disalahartikan oleh para penyelenggara pelayanan publik," ujar dia.
Kecenderungan tersebut yang kemudian mengakibatkan munculnya pandangan bahwa perlu ada pemberian sanksi yang tegas apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya