Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Belanja di Kementerian/Lembaga Harus Lebih Diefisienkan

Perlu "Political Will" Menagih Piutang BLBI

Foto : Sumber: Kementerian Keuangan - Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Kewajiban negara menagih piutang juga ditegaskan dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Bab V Pengelolan Piutang dan Utang Negara, tepatnya Pasal 37. Pasal tersebut menyebutkan penghapus bukuan piutang negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk nilai piutang sampai dengan 10 miliar rupiah. Sedangkan nilai lebih dari 10 miliar rupiah hingga 100 miliar rupiah oleh Presiden dan lebih dari 100 miliar rupiah penghapusannya oleh Presiden, tetapi harus mendapat persetujuan DPR.

Sementara likuiditas talangan yang diterima para obligor nilainya triliunan rupiah dan belum pernah ada pembahasan untuk menghapus antara Presiden dan DPR, sehingga wajib ditagih.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, mengatakan perlunya political will (kemauan politik) pemerintah sebagai kunci menuntaskan hak tagih utang BLBI.

"Pemerintah seharusnya mulai mengurangi kebergantungan pembiayaan defisit anggaran dengan menarik utang baru karena dampaknya akan membebani fiskal dalam jangka menengah dan panjang," kata Misbah, di Jakarta, Minggu (10/1).

Kalau melihat sikap pemerintah, Misbah menyatakan sangat sulit berharap ada upaya penagihan karena aparat penegak hukum pun sepertinya kurang memberi perhatian pada kasus BLBI padahal nilainya sangat fantastis. Selain itu, akibat dari pemberian dana talangan BLBI, pemerintah saat itu menerbitkan surat utang rekapitalisasi (rekap bonds) yang kini bunga berbunga dan terus membebani anggaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top