Perlu Pemetaan Divisi Mana yang Harus Bekerja di Kantor dan di Rumah
Sejumlah daerah kini sudah menerapkan kebijakan new normal yang memberikan akses bagi masyarakat untuk kembali beraktivitas, tapi dengan sejumlah protokol kesehatan yang mesti dipatuhi, termasuk di kantor-kantor baik pemerintah maupun swasta.
Terkait dengan hal itu, Koran Jakarta mewawancarai secara daring Ketua Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) yang juga Dosen Spesialis Kedokteran Okupasi UI, Dr dr Astrid Widajati Sulistomo, MPH, Sp.Ok, usai ia memaparkan rekomendasinya pada diskusi daring yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Selasa (16/6). Berikut petikan wawancaranya.
Apakah yang harus dilakukan pimpinan perusahaan jika kantor sudah mulai dibuka?
Perusahaan harus mulai memetakan divisi mana yang perlu work from home (WFO) atau bekerja di rumah, dan mana yang tak bisa WFH. Selain itu, juga perlu ditekankan pentingnya penilaian risiko pekerja dan kebijakan yang dapat melindungi pekerja.
Bagaimana pemetaan risiko pekerja yang bisa diterapkan perusahaan?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya