Perlu Pembenahan di Setiap Perguruan Tinggi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam siaran TV Parlemen, di Jakarta, Jumat (20/9).
"Kita tidak ingin proses pendidikan dokter ternodai. Pasalnya lulusan kedokteran akan berguna bagi kemanusiaan. Kita mendidik orang untuk menjadi manusia baik, untuk kemanusiaan masa melalui proses yang tidak benar," ucapnya.
Suharti juga menuturkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tinggi. Peraturan tersebut tidak lagi sekadar fokus pada kekerasan seksual, melainkan pada tiga jenis kekerasan.
"Permendikbudristek ini diharapkan dapat menjadi landasan dan pijakan bagi perguruan tinggi," tuturnya. Dia menekankan, dalam aturan tersebut peran satuan tugas penting untuk proses pencegahan perundungan. Dia mendorong kampus untuk membentuk satuan tugas serta memastikan proses pelaksanaannya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan terdapat tiga korban lain perundungan di lembaga pendidikan itu yang akan melapor ke polisi.
"Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS," kata Misyal di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/9). ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya