Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlu Legal Review atas Kontrak Kerja Sama Proyek Pemerintah agar Tidak Bermasalah Pidana

Foto : KORAN JAKARTA

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Profesor Romli Atmasasmita.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, pembangunan nasional termasuk bidang hukum belum dipahami secara umum oleh masyarakat Indonesia.

Hal itu dikemukakannya dalam Orasi Ilmiah 80 Tahun Prof Dr H Romli Atmasasmita dalam rangka Dies Natalis ke-67 FH Unpad di Bandung, Selasa (17/9).

Menurut Romli, pada hakikatnya pembangunan adalah tidak hanya perubahan fisik saja, melainkan juga perubahan sikap mental penyelenggara negara termasuk aparatur hukum yang seharusnya dapat memelihara dan menjaga agar penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan tertib dan teratur.

"Pembangunan yang dimaknai perubahan harus berjalan seiring dengan ketertiban karena keduanya merupakan kunci yang utama di dalam pembangunan. Perubahan tidak akan berhasil baik tanpa disertai dan dilengkapi dengan ketertiban," katanya.

Bahkan sering kali perubahan dilaksanakan dengan mengabaikan ketertiban yang merupakan tujuan terdekat dari hukum. Tanpa ketertiban tidak akan tercipta kepastian, dan tanpa kepastian tidak akan terwujud keadilan apalagi kemanfaatan.

Lebih lanjut dikatakan, dalam perkembangan masyarakat kini yang tengah memasuki masa transisi era globalisasi abad 20-21, terbukti bahwa arah politik pembangunan yang telah ditetapkan dan dijalankan pemerintah mengalami masa trial and error dan tidak pernah berakhir sejak era reformasi 1998 sampai saat ini. Dan Teori Hukum pembangunan yang dikemukakan Prof Mochtar Kusumaatmadja pada 1970-an telah memberi pedoman yang akeh tentang bagaimana seharusnya peranan dan fungsi hukum menemukan dan mencar solusi dari masalah hukum nasional yang tengah terjadi.

Teori Hukum Pembangunan gagasan Prof Mochtar pada intinya berpandangan bahwa hukum tidak cukup difungsikan sebatas menjaga ketertiban kehidupan masyarakat melainkan juga harus diberdayakan untuk mengarahkan perubahan dan pembangunan supaya berlangsung secara teratur dan tertib.

Berlandaskan teori tersebut, memicu munculnya pemikiran cerdas, lugas, dan dikutip dalam bidang hukum dari seluruh komponen ahli baik dalam bidang hukum, sosial, dan bidang ekonomi untuk bekerja sama erat dan kolaboratif menggunakan metode pendekatan inter disiplin dalam setiap permasalahan sebagai solusi. Hal ini dikanrenakan tidak ada satu pun kegiatan pembangunan nasional tanpa menggunakan pendekatan multi dsn interdisiplin antara ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial lain, dan teknologi.

Preasumsi Keliru

Namun demikian telah terjadi preasumsi yang terlanjur keliru di mana keahlian satu bidang ilmu dipandang cukup dapat mengatasi masalah pembangunan nasional.

Sebagai contoh, telah banyak proyek infrastruktur pemerintah yang berakhir dengan masalah tindak pidana karena tidak disertai legal review atas kontrak-kontrak kerja sama, terutama antara BUMN dan korporasi, baik dalam negeri maupun asing.

Begitu pula dalam bidang kesehatan, pada pasca-Covid terdapat kasus tipikor dalam proses lelang alat-alat kesehatan. Di bidang kedokteran, banyak perkara hukum terkait masalah pengobatan, pelayanan rumah sakit, dan malpraktik kedokteran.

Semua kasus tidak pidana termasuk tindak pidana korupsi memerlukan solusi antara lain melalui evaluasi kurikulum di seluruh fakultas perguruan tinggi yang dapat memadukan disiplin ilmu lain dan ilmu hukum seperti mata kuliah hukum kesehatan, hukum pertambangan, hukum pidana internasional, serta hukum dan teknologi.


Redaktur : M. Selamet Susanto
Penulis : M. Selamet Susanto

Komentar

Komentar
()

Top