Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penagihan Piutang BLBI I Moratorium, Pilihan Paling Tepat Ringankan Beban Fiskal

Perlu Komitmen Moratorium Obligasi Rekap

Foto : Sumber: Kementerian Keuangan - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Pembentukan Satgas piutang BLBI sebagai sinyal positif pemerintah hendak menyelesaikan persoalan masa lalu.

» Tanpa keberanian moratorium bunga obligasi rekap, APBN habis untuk membiayai beban utang yang tidak produktif.

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menagih piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diapresiasi karena menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah menyelesaikan kasus yang hampir 23 tahun tidak tersentuh. Apalagi, para penerima BLBI yang belum mengembalikan kewajibannya kepada negara selama ini seolah-olah tidak mempunyai beban sama sekali.

Dari sisi kemauan politik dan potensi tambahan penerimaan keuangan negara, penagihan BLBI bisa berkontribusi bergantung besaran nilai yang bisa ditagih. Namun, dari sisi liabilities atau beban di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), moratorium bunga obligasi rekapitalisasi (rekap)-lah yang bisa meringankan beban keuangan negara.

Sebab, moratorium akan mengurangi atau meniadakan pembayaran bunga khususnya obligasi rekap yang harus dibayar hingga tahun 2043 mendatang. Jumlah obligasi rekap pemerintah jumlahnya mencapai 456 triliun rupiah.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Rizal Edy Halim, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Selasa (13/4), mengatakan agar APBN lebih sehat dan memiliki ruang fiskal yang leluasa, maka pemerintah tidak punya pilihan selain moratorium.

Dengan moratorium, beban keuangan negara lebih ringan dan bisa menciptakan kapasitas pembiayaan yang lebih besar untuk program produktif dalam bentuk belanja modal.

Rizal mengakui moratorium bukan pekerjaan mudah karena menyangkut risiko reputasi, namun pemerintah perlu menempuh kebijakan itu untuk menyehatkan fiskal. Peluang itu, jelasnya, sangat terbuka di saat pandemi Covid-19 karena semua negara mengalami kesulitan pembiayaan dan berupaya seoptimal mungkin memperkuat ekonomi domestiknya.

"Menurut saya perlu dilakukan, memang mungkin tidak sederhana, tetapi tentunya ini bisa diupayakan," kata Rizal kepada Koran Jakarta, Selasa (13/4).

Pembentukan Satgas yang akan menagih piutang negara dari BLBI merupakan sinyal positif. "Komitmen politik itu perlu diperkuat lagi dengan melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap," tegas Rizal.

Senada dengan Rizal, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, M Nafik, mengatakan selain mengoptimalkan penagihan BLBI, pemerintah juga bisa meringankan belanja negara dengan melakukan moratorium bunga obligasi rekap untuk menyehatkan APBN sekaligus sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan keuangan negara.

"Karena utang terus berbunga maka terus jadi beban anggaran. Cara ini (moratorium) bisa jadi pilihan karena itu uang rakyat, maka perlu diselamatkan, apalagi kalau melihat kondisi sekarang yang terdampak pandemi. Selain itu, harus ada optimalisasi pengembalian aset dan penagihan BLBI, yang sudah bertahun-tahun sampai sekarang tidak terdengar suaranya,' kata Nafik.

Pemerintah sendiri pada 2021 menganggarkan belanja pembayaran cicilan pokok dan bunga utang sebesar 455,6 triliun rupiah, terdiri dari pembayaran bunga utang 373,3 triliun rupiah dan cicilan pokok 82,3 triliun rupiah. Pembayaran sebesar itu, hampir tiga kali lipat dibanding alokasi anggaran untuk bantuan sosial (bansos) sebesar 161 triliun rupiah dan anggaran kesehatan sebesar 169,7 triliun rupiah.

Paksa Badan

Sebelumnya, Sekretaris Nasional Fitrah, Badiul Hadi, mengatakan tanpa keberanian melakukan moratorium bunga dari obligasi rekap, maka APBN habis hanya untuk biaya beban utang yang tidak produktif.

Menurut Badiul, pemerintah selama ini berutang untuk menyubsidi utang orang-orang kaya yang tidak mau membayar utangnya, sehingga mencederai keadilan rakyat kecil.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta nasional mengatakan belum menetapkan target piutang BLBI yang akan ditagih tahun ini, tetapi tetap berupaya optimal termasuk mengambil tindakan lebih tegas.

"Kasus perdata memungkinkan melakukan gijzeling (upaya paksa badan) kalau mengabaikan pembayaran kewajiban," kata Mahfud.

n ers/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top