Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pemilu

Perlu Dipertimbangkan Penerapan "E-Voting" dalam Pemilu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan, Minggu (28/4) gagasan penerapan e-voting dalam pemilu sendiri secara kongkrit sudah dimulai sejak tahun 2009, ditandai dengan dikabulkannya uji materi yang dilakukan Bupati Jembrana dan beberapa kepala dusun di daerah tersebut terhadap Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian lanjut Titi, pemerintah, melalui Mendagri Tjahjo Kumolo juga sering menyatakan keinginannya agar metode e-voting mulai digunakan pada pilkada serentak. Hanya saja dengan berbagai pertimbangan teknis, KPU belum merealisasikan gagasan tersebut. Alasannya, e-voting belum mendesak untuk pemilu saat ini. Padahal KPU sudah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian terkait eligibilitas e-voting untuk Pilkada saat itu.

Bahkan pada saat dibahasnya RUU Pemilu tahun 2016 yang lalu, DPR kembali menggulirkan pembahasan mengenai e-voting.

"DPR ketika itu cukup serius dengan rencana ini. Bahkan menjadikan e-voting sebagai salah satu agenda yang dikaji oleh Pansus RUU Pemilu selama studi banding kepemiluan di Jerman dan Meksiko," katanya.

Titi menambahkan, mempelajari e-voting dari negara lain yang pernah menerapkannya adalah langkah yang tepat. Hanya saja, pilihan DPR untuk belajar e-voting dari Meksiko dipertanyaan. Padahal banyak sekali negara-negara lain yang jauh lebih lama dan lebih layak untuk dijadikan sumber pembelajaran selain Meksiko.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top