Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Perlu Dicatat! Untuk Tekan Penyebaran Wabah PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Foto : ANTARA/ Indra Arief.

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk "daerah merah" penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

"Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut 'daerah merah'," kata Airlangga usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).

Airlangga mengungkapkan saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk "daerah merah" PMK hewan ternak atau 38 persen dari 4.614 kecamatan.

"Seluruhnya detail nanti akan dimasukkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata dia.

Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top