Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Perlindungan Hukum PMI Lemah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pendampingan hukum dan lobi politik pemerintah Indonesia untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di luar negeri sangat mendesak. Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sebanyak 195 PMI terancam hukuman mati di luar negeri.

"Selama ini, pemerintah Indonesia masih sangat lalai dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang bekerka di luar negeri. Ini terlihat pada meningkatnya kasus pemulangan jenazah PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur," kata Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (14/8).

Ia mengatakan kasus pemulangan jenazah PMI ke NTT setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada Agustus tahun 2019, NTT telah menerima sebanyak 79 jenazah yang dipulangkan karena kasus hukum di negara penempatannya.

"Pemerintah Indonesia harus melakukan pengawalan pada kasus-kasus hukum PMI. Hal ini sangat penting agar keluarga korban bisa mendapatkan hak-haknya," tambah Saraswati.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Jarnas Anti TPPO, Gabriel Goa mengatakan penegak hukum belum menerapkan peraturan penghapusan TPPO secara maksimal. Bahkan, menurutnya, terdapat oknum penegak hukum yang malah ikut terlibat dalam kasus perdagangan orang.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top