Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Wilayah

Perkumpulan Angkutan Sewa Bantu Kamtibnas

Foto : koran jakarta/M Zaki Alatas

Berikan Arahan I Kasubdit 2 Ekonomi Polda Metro Jaya, AKBP Elfian memberikan pengarahan kepada para komunitas driver online yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Sewa (PAS) Indonesia, di Jakarta, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar silaturahmi dan diskusi dengan Komunitas Driver Online yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Sewa (PAS) Indonesia. Silaturahmi dilakukan dalam rangka Bina Kamtibnas sekaligus menghadapi pesta demokrasi.

"Dalam pertemuan itu, PAS Indonesia menyatakan siap membantu menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya," kata Kasubdit 2 Ekonomi Polda Metro Jaya, AKBP Elfian, di Jakarta, kemarin. Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga membentuk Pokja 5 yaitu tertib hunian, tertib sampah, PKL (pedagang kaki lima, tertib berlalu lintas dan tertib berdemo.

"Kemerdekaan adalah kebebasan atau hak, tapi bukan tanpa batas. Kebebasan mengeluarkan buah pikiran dengan cara lisan tulisan dan sikap tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain, namun tetap harus bertanggung jawab," imbuhnya.

Alfian memaparkan, asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat yaitu keseimbangan hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas dan manfaat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan dan Multimedia Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Cucu Mulyana, mengatakan Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub ini efektif berlaku sejak 1 November 2017.

Maksud dan tujuan pengaturan dalam PM 108 tahun 2017 yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan pemberdayaan mikro kecil dan menengah.

Selain itu, lanjutnya, juga memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan keamanan kenyamanan kesetaraan keterjangkauan dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaran angkutan umum.

Perkembangan Permen 108 Tahun 2017 adalah perubahan dari Permen No.26 Tahun 2017. Perubahan Permen tersebut terjadi antara lain dari Nomenklatur yang

Dengan adanya Permen 108 tahun 2017 itu maka yang tadinya angkutan sewa menjadi angkutan sewa khusus, kapasitas silinder dari 1.400 cc menjadi 1.000 cc, uji kir menggunakan Kir plat uji, STNK perorangan/koperasian, wilayah operasi menjadi kawasan yang ditetapkan serta kendaraan harus dilengkapi striker dengan diameter 15 cm.

Baca Juga :
24.000 Porsi

mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top