Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peringatan Hari HAM | Selama ini Rekomendasi Komnas HAM Sering Diabaikan

Perkuat Lembaga Komnas HAM

Foto : KORAN JAKARTA/GADIS SAKTIKA

BAHAS HAM | Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, dan Kepala Misi Pencarian Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar, Marzuki Darusman menjadi pembicara dalam seminar di Ruang Abdul Muis, Kompleks DPR, Senayan, Selasa (10/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) belum ditindaklanjuti sampai ke program legislasi nasional atau Prolegnas. Padahal, UU tersebut menjadi alat penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyangkut kelembagaan.

"Sebelumnya, pemerintah lambat memberikan draf revisi kepada DPR, sehingga kami belum menindaklanjutinya. Padahal, revisi ini perlu dilakukan, karena dinamika politik sekarang membuat ini menjadi penting. DPR mendukung regulasi RUU tersebut diperkuat," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat seminar nasional di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Selasa (10/12).

Seminar nasional diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional. Seminar ini bertema "20 Tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi". Pembicara utama dalam acara ini, yaitu Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, dan Kepala Misi Pencarian Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar, Marzuki Darusman.

Menurut Sudding, RUU tersebut harus diprioritaskan karena rekomendasi Komnas HAM sering diabaikan oleh aparataparat pemerintah. Komnas HAM berwenang atas pemantauan, penelitian, penyelidikan, dan pemberian rekomendasi.

Namun, rekomendasi sering diabaikan karena tidak ada kewajiban kepatuhannya di UU Nomor 39 tahun 1999. "Bayangan saya, jika Komnas HAM memberikan rekomendasi, maka mereka harus segera melaksanakannya," tutur Sudding.

Saat ini, draft RUU sudah diterima oleh Badan Legislasi DPR RI, dan menjadi urutan ke 68 untuk sampai Prolegnas. "Komisi III DPR RI mendukung penguatan Komnas HAM melalui RUU tersebut sampai prolegnas," katanya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik berharap pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU ke urutan yang diprioritaskan.

"Mereka mungkin belum menganggap itu prioritas. Memang ada usulan Komnas HAM untuk menginisiasi RUU. Kembali lagi, itu wewenangnya ada di pemerintah dan DPR. Kita bisa saja membuat inisiatif, tapi itu tidak formal karena perundang-undangan kita mengatur inisiatif berasal dari pemerintah dan DPR," ungkap Taufan kepada Koran Jakarta.

Dengan adanya RUU ini, Taufan berharap Komnas HAM dapat diperkuat dalam kelembagaannya. Agar penuntasan kasus-kasus HAM berat dapat diatasi dengan efektif.

Berjuang Sendiri

Sementara itu, Marzuki Darusman mengatakan Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 lahir dari kondisi pemerintahan Orde Baru yang otoriter. Ia membayangkan runyamnya saat itu ketika masyarakat dihadapkan dengan tindakan represi dari hal yang terbesar hingga terkecil.

Dalam menyelesaikan masalah itu, masyarakat pun harus menggunakan tangannya sendiri, tanpa bantuan dan perlindungan pemerintah. "Dalan 20 tahun ini masyarakat masih mengalami nasib seperti dulu, yaitu menyelesaikan masalah tanpa mengandalkan pemerintah, ini kondisi yang umum. Untuk menanganinya, kita memerlukan Komnas HAM," ungkap Marzuki.

Menurutnya, Komnas HAM perlu diperkuat agar kehadirannya dirasa bermanfaat oleh masyarakat. Komnas HAM pun perlu menjalin hubungan baik dengan pemerintah, namun masih dalam perannya sebagai pemberi rekomendasi.

Sebagai warga negara, Marzuki menjelaskan jika masyarakat memiliki hak-hak utama sebagai manusia. Di antaranya terdapat hak menyatakan pendapat dan hak menganut agama. dis/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top