Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan UKM - Hingga Agustus, Penyaluran KUR Capai 55,6 Persen dari Total Target 2017

Perketat Pengawasan Program KUR

Foto : Sumber: Kemenko Perekonomian
A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak terkait dengan KUR harus dikonfirmasi validitas datanya untuk kemudian disinkronisasi karena kredit yang disalurkan berkaitan dengan subsidi bunga yang harus dibayarkan negara.

JAKARTA - Pengawasan terhadap penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu terus diperkuat. Hal itu dimaksudkan agar penyaluran KUR untuk rakyat efektif dan tidak salah sasaran. "Saya meminta kepada Menteri Keuangan, OJK, dan bank penyalur KUR untuk mengawasi pelaksanaan penyalurannya sesuai maksud dan tujuan program KUR untuk rakyat," kata Anggota Komisi XI DPR RI, H Willgo Zainar, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/10).

Baca Juga :
Realisasi KUR

Penegasan tersebut disampaikan karena adanya indikasi KUR yang disalurkan bank penyalur di NTB diberikan kepada pelaku usaha yang seharusnya mengakses kredit dengan bunga komersial atau tanpa subsidi pemerintah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB mengindikasikan adanya kesalahan penyaluran (KUR). Hal itu dibuktikan dari adanya perbedaan data pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan data bank penyalur. Total realisasi KUR yang terdata pada SIKP hingga 6 Oktober 2017 mencapai 582,06 miliar rupiah, sedangkan data perbankan mencapai 2,31 triliun rupiah.

Politisi Partai Gerindra daerah pemilihan NTB ini mengatakan semua pihak yang terkait dengan KUR harus dikonfirmasi validitas datanya untuk kemudian disinkronisasi. Sebab, KUR yang disalurkan berkaitan dengan subsidi bunga yang harus dibayar negara. "Saya kira bisa segera intermediasi oleh OJK sebelum tahun ini berakhir. Yang penting tidak gaduh agar KUR tetap dilanjutkan dan tepat sasaran," kata Willgo yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI. Komisi XI, lanjut dia, tetap melakukan evaluasi setiap tahun dan mendapatkan berbagai temuan, seperti masalah persyaratan jaminan bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan KUR mikro dengan plafon 25 juta rupiah.

Temuan lain, kata dia, adanya debitur yang mendapatkan pinjaman komersial dengan bunga normal, namun kemudian menutupnya dan mengajukan KUR retail senilai 500 juta rupiah. Komisi XI, lanjut Willgo, tidak dapat memberikan saksi kepada bank penyalur, tetapi meminta kepada Menteri Keuangan dan OJK lebih ketat melakukan pengawasan. Bila perbankan tak disiplin dan mengindahkan aturan maka seyogianya bank tersebut bisa dikurangi plafon KUR-nya atau bahkan dihentikan sebagi bank penyalur KUR.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top