Perketat Pengawasan Produk Impor untuk Lindungi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/9).
Pada kesempatan yang sama, Teten menyoroti adanya perbedaan standar dan regulasi dalam perdagangan internasional, terutama pada persyaratan ekspor produk Indonesia.
Sejumlah Persyaratan
Ia menyebut produk Indonesia seperti pisang harus memenuhi sejumlah persyaratan dan sertifikasi yang kompleks untuk bisa menembus pasar negara lain seperti Eropa.
Ia mencontohkan, ekspor pisang ke Eropa harus memenuhi 21 jenis sertifikasi, termasuk beberapa sertifikat yang harus diperbarui setiap enam bulan. Sementara itu, produk impor dari negara-negara lain dapat dengan mudah masuk ke pasar Indonesia.
"Oleh karena itu, kita juga harus memperketat (pengawasan terhadap produk impor), dan ini bisa menjadi kebijakan nontarif," ucap Teten.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya