Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Stok Vaksin Covid-19 Tersedia Cukup

Perjalanan Udara Hanya Wajib Tes Antigen

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah akan terus mengawasi implementasi protokol kesehatan jelang periode Natal dan Tahun Baru.

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.

"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin (1/11).

Menurut Muhadjir, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri. "Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2 + 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, Pengelola Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan dan Kalideres Jakarta Barat masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan hasil tes PCR sebagai syarat bagi penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top