Perizinan Konsesi Pelabuhan Perlu Dipercepat
Pelabuhan di Indonesia.
JAKARTA - Hingga saat ini baru 8,5 persen Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menandatangi perjanjian konsesi. Untuk itu Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan agar proses konsesi pelabauhan dipercepat.
Ketua Umum ABUPI, Aulia Febrial Fatwa menjelaskan konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.
Untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat pemerintah diharapkan dapat mempercepat perizinan konsesi tersebut.
"Semenjak terbitnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi. Untuk mencari jalan keluar sekaligus mengetahui apa yang menjadi hambatannya kami membuat webinar yang mengundang dari pemangku kepentingan yang terkait konsesi untuk mendiskusikan minimal ada solusinya," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya