Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perhatikan! Agar Tak Senasib dengan Nirina Zubir, Alur Mafia Tanah Beraksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mafia Tanah beberapa hari terakhir menggegerkan keluarga artis Nirina Zubir. Mereka berhasil merubah sertifikat tanah milik keluarganya tersebut menjadi kepunyaan para pelaku.

Sampai saat ini polisi berhasil menetapkan 5 tersangka, 3 di antaranya sudah ditahan. Namun, 2 orang lainnya masih diburu dan ditunggu kedatangannya ke kantor polisi.

Seluruh pelaku dalam kasus ini, yakni Riri Kasmita, Endrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. Namun, Yusri tak menyebutkan detail siapa yang belum mau datang ke kantor polisi.

Memalsukan tanda tangan merupakan modus yang mereka pakai saat merubah sertifikat. Berawal dari pelaku dipercaya oleh korban dan kemudian diberikan surat kuasa untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Tetapi berkembang karena terlalu dipercaya oleh almarhum bahkan sertifikatnya [tanah] pun dipegangkan kepada si pembantu ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).

Kepercayaan yang timbul dari ibunda Nirina kepada Riri, munculah niat jahat pelaku untuk mengambil hak milik dari tanah-tanah milik korban.

"Ada enam sertifikat yang diubah namanya, satu atas nama suami pelaku laki-laki, dan 5 atas nama istrinya yang juga sebagai asisten rumah tangga," tuturnya.

Akhirnya, Riri dan suaminya berkenalan dengan seorang notaris. Kejadian inilah yang menjembatani kejahatan sistemik ini terjadi. Mereka mulai memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi syarat perpindahan hak atas tanah.

Pemalsuan tanda tangan yang berawal dari perintah surat kuasa. Sehingga saat syarat diserahkan ke BPN semua terasa normal-normal saja.

Atas tindakannya itu mereka berhasil mengalihnamakan 6 aset keluarga Nirina Zubir. Bahkan, ada yang diagunkan ke bank sebagai jaminan pinjaman.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan perkara tanah tidak mungkin bisa dilakukan oleh satu orang pelaku. Berbagai pihak harus ikut andil dalam perkara ini, salah satunya adalah notaris.

"Karena terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah, pintunya adalah melalui notaris," jelas Tubagus kepada wartawan.

Perjalanan kejadiannya mereka pastikan ada SOP yang dilanggar oleh notaris tersebut. Dalam kasus ini hal yang dilanggar adalah pemalsuan akte kuasa penjualan.

"Jadi dibuat oleh notaris bahwa seolah-olah si tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu [tanah milik keluarga Nirina]," tambah Tubagus.

Selanjutnya, Tubagus menjelaskan dari akte kuasa penjual yang dipalsukan tersebut menimbulkan akte jual beli. Setelah itu, pelaku mengurus perubahan identitas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terhadap kepalsuan-kepalsuan tadi maka beralihlah hak korban kepada pihak lain secara melawan hukum,"

Aksinya tercium ketika salah satu keluarga artis Nirina Zubir yang melakukan pengecekan ke kantor BPN untuk menanyakan status tanah miliknya. Namun, ternyata identitas yang tertera dalam sertifikat tanahnya telah berubah.

Menanggung aksinya tersebut dalam kasus mafia tanah, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP serta UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top