Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidik

Pergeseran Nama Kandidat Batalkan Penempatan 3.043 Guru

Foto : ANTARA/Nirkomala

Ilustrasi: seorang guru di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima, Jumat (1/7-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Kesalahan teknis dan administratif memicu terjadinya pergeseran kandidat sehingga berdampak pada pembatalan penempatan 3.043 Guru Prioritas 1 untuk guru dengan status PPPK.

JAKARTA - Pergeseran nama kandidat telah batalkan penempatan 3.043 Guru Prioritas 1 (P1) dalam seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Adanya kesalahan teknis atau hal administratif memungkinkan adanya proses tersebut.

"Sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya," ujar Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Andhika Ganendra, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/3).

Andhika menerangkan, proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan, mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi. Proses verifikasi dan validasi data secara berulang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kemendikbudristek sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terus bekerja dengan KemenpanRB (ketua pengarah) dan BKN (ketua tim seleksi) untuk memastikan proses seleksi penerimaan Guru ASN PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terlaksana dengan baik dan lancar," jelasnya.

Andhika mengatakan, bagi peserta yang belum mendapat penempatan, dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023. Pihaknya mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top