
Pergerakan Masyarakat Luar Biasa

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Terdapat 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Mereka adalah ruas tol Bakauheni - Palembang, Tol Jakarta - Tangerang - Merak, ruas Tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Outer Ring Road. Kemudian, ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Tol Jakarta - Cikampek, ruas Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi. Lalu ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan.
Selanjutnya, ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh, Ruas Tol Jatingaleh - Srondol, Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo. Ruas lainnya adalah Semarang - Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo. Berlaku juga di ruas Tol Surabaya - Gresik dan Pandaan - Malang.
Lalu kendaraan yang dibebaskan dari aturan ini, apa saja?
Pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. Pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor-impor. Juga air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang. Juga dikecualikan kendaran yang membawa barang-barang pokok seperti beras dan tepung terigu.
Terkait jalan menuju tempat wisata di Puncak Bogor yang selalu macet, ada solusi mengatasinya?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya