
Pergerakan Masyarakat Luar Biasa

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Kecuali juga untuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu. Ini meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan Polri. Kemudian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Untuk angkutan barang apakah juga ada pembatasan?
Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran luar biasa besar, Kementerian Perhubungan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas. Salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nontol (jalan nasional) untuk arus mudik 28 April - 1 Mei dan arus balik 6-9 Mei.
Seperti apa aturannya?
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan. Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya