
Pergerakan Masyarakat Luar Biasa

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Untuk salah satu kebijakan yang diterapkan, yakni ganjil genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku pada yaitu 28 April hingga 1 Mei mendatang. Pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414. Selanjutnya hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414.
Bagaimana dengan arus balik mendatang?
Itu juga akan kami lalukan mulai 6-8 Mei 2022. Pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dari KM 414 sampai dengan KM 47. Lalu pada Sabtu, 7 Mei mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai KM 3 + 500. Pada hari Minggu 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei pukul 03.00 WIB dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500.
Apakah ada pengecualian terhadap aturan ini?
Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan: kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara. Juga kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya