Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

Pergerakan Masyarakat Luar Biasa

Foto : ISTIMEWA

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk salah satu kebijakan yang diterapkan, yakni ganjil genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku pada yaitu 28 April hingga 1 Mei mendatang. Pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414. Selanjutnya hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Bagaimana dengan arus balik mendatang?

Itu juga akan kami lalukan mulai 6-8 Mei 2022. Pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dari KM 414 sampai dengan KM 47. Lalu pada Sabtu, 7 Mei mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai KM 3 + 500. Pada hari Minggu 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei pukul 03.00 WIB dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500.

Apakah ada pengecualian terhadap aturan ini?

Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan: kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara. Juga kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top