Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perempuan Banyak Gugat Cerai, Setiap Bulan Pengadilan Agama Tanjungpinang Tangani 85 Perceraian

Foto : antarafoto

Pengadilan Agama Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

A   A   A   Pengaturan Font

TANJUNGPINANG - Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menangani 570 kasus perceraian terhitung sejak Januari hingga Juni 2022.

"Tahun 2022, rata-rata ada 75 sampai 85 kasus perceraian per bulan," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang Imaluddin, Rabu (22/6).

Dia mengatakan jumlah kasus perceraian tahun ini turun jika dibanding periode yang sama tahun 2021 sebanyak 597 perkara.

Menurutnya penyebab perceraian di Kota Tanjungpinang didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan suami/istri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang diajukan pasangan usia di atas 20 hingga 50 tahun. "Perempuan paling banyak gugat cerai suami," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top