Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Evaluasi Pemilu

Perekrutan Anggota KPU Harus Serentak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Meski tahapan Pemilu 2019 belum benar-benar berakhir, namun topik mengenai evaluasi pesta demokrasi tersebut santer dibicarakan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan bahwa jika ingin mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak, maka harus diperbaiki dulu sistem perekrutan anggota KPU terutama di tingkat daerah.

"Masa bakti KPU di daerah tidak sama. Kalau kita bicara desain penyelenggaraan Pemilu serentak maka kita juga harus bicara tentang desain perekrutan penyelenggara Pemilu yang serentak," ujar Pramono dalam sebuah panel diskusi yang diselenggarakan FISIP UI di Hotel Savero, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/7). Menurut Pramono, ketidakserentakan antara penyelenggaraan Pemilu dengan perekrutan penyelenggara Pemilu akan menjadi sebuah problem besar.

Ia mencontohkan pada Pilkada serentak 2018, di mana ada beberapa daerah yang dalam proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh dua kepengurusan KPU yang berbeda. "Jadi yang mempersiapkan siapa, nanti yang menjalankan siapa. Waktu persiapan tahapan Pemilu di pegang KPU sebelumnya, pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara dikerjakan KPU yang baru," tuturnya. Pramono menyebutkan, jika desain perekrutan penyelenggara Pemilu diperbaiki dan dicocokkan waktunya dengan penyelenggaraan Pemilu, maka koordinasi antara KPU pusat dengan KPU yang ada daerah akan baik, sehingga tidak menambah permasalahan yang ada.

"Jadi, kita harus bisa bicara mengenai desain perekrutan penyelenggara Pemilu," tegasnya. Sedangkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Alhamid, mengatakan bahwa untuk mengevaluasi Pemilu, perlu di evaluasi dari sisi regulasi. Sebab, menurutnya masih banyak regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tumpang tindih dan multitafsir, seperti masalah Situng yang sempat dipermasalahkan pada Pemilu lalu. "Saya harap pada periode berikutnya nanti Komisi II DPR RI dapat konsentrasi terhadap revisi UU Pemilu," kata dia.

Kemudian, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa dalam Pemilu selanjutnya harus ada penyederhanaan kerja dari panitia ad hoc. Sebab, saat ini sedang diwacanakan pada Pemilu serentak 2020 akan menggunakan sistem rekapitulasi elektronik yang berpotensi menambah beban kerja panitia ad hoc. Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana, memberikan rekomendasi kepada penyelenggara Pemilu untuk memberikan assesment yang komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan utama dan memiliki posisi yang tidak memihak. Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilu berikutnya. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top