Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peredaran Sabu Digagalkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAMBI - Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajarannya selama tiga pekan terakhir Agustus 2018, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19,8 kilogram atau senilai 38 miliar rupiah. Provinsi Jambi selain menjadi tempat peredaran narkoba, juga menjadi tempat lintasan para pengedar narkoba dari provinsi lain.

"Kinerja Polda Jambi dan jajarannya selama tiga minggu terakhir ini anggota polisi berhasil menggagalkan peredaran 19,8 kilogram sabu-sabu yang memang bertujuan untuk diedarkan di Provinsi Jambi," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Kamis (30/8).

Menurut Muchlis, dari 19,8 kilogram sabu-sabu tersebut, di antaranya tujuh kilogram berhasil ditangkap oleh Polres Tanjung Jabung Barat. Sebanyak lima kilogram hasil tangkapan dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Kemudian, ada tangkapan satu kilogram dari Polres Sarolangun dan terakhir ada tangkapan 3,8 kilogram sabu-sabu yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada Selasa (28/8). Irjen Muchlis menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polda Jambi dan jajarannya yang berhasil menindak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

SM/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top