Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Perda Kawasan Tanpa Rokok Ubah Kultur Masyarakat Semarang

Foto : koran jakarta/henry pelupessy

SERAHKAN PENGHARGAAN - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (kanan), menyerahkan penghargaan Pastika Parama Kementerian Kesehatan kepada Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita, di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (12/7), di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (12/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, dinilai mampu mengubah kultur negatif masyarakat di Kota Semarang dalam berbagai hal. Salah satunya adalah mengubah kultur masyarakat tidak lagi merokok di tempat umum.

Perda KTR yang diteken oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Hendi pada tahun 2013, dan berlaku sejak ditetapkan peraturan daerah tersebut didasari atas kepedulian terhadap warganya yang berpotensi terkena dampak negatif yang ditimbulkan asap rokok. Berbagai implementasi dilakukan Pemkot Semarang dalam menegakkan KTR tersebut.

Dimulai dari tahap sosialisasi tatap muka dengan berbagai elemen masyarakat di antaranya pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda), pengelola hotel, tempat ibadah, mal, PKK dan pengelola PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Selain itu juga menggunakan media luar ruang pada berbagai bentuk spanduk, poster, leaflet dan baliho. B

ahkan, di tahun 2015 sampai 2016, Pemkot Semarang juga melakukan kegiatan supervisi dan pembinaan kawasan tanpa rokok dengan melibatkan tim gabungan lintas sektoral. Ini dilakukan dengan mendatangi 20 lokasi kawasan tanpa rokok, difokuskan pada tataran di empat kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, instansi pendidikan, tempat anak bermain, dan perkantoran milik pemerintah.

Tidak hanya sampai di situ, sanksi pelanggaran bagi pelanggar Perda kawasan tanpa rokok tersebut juga ditetapkan oleh Wali Kota Hendi. Di dalam Pasal 33 Perda KTR disebutkan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga bulan dan atau denda paling banyak sebesar 50 ribu rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top