Percepatan Kemudahan Usaha Butuh Partisipasi Daerah
Di era otonomi daerah, sinkronisasi perda dan aturan pusat harus segera diselesaikan. Pertumbuhan investasi langsung pada 2018 setidaknya bisa mencapai 6 persen.
JAKARTA - Sejumlah kalangan mengemukakan beberapa syarat agar Paket Kebijakan XVI yang dikeluarkan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan kemudahan berusaha, bisa berjalan efektif. Syarat itu antara lain standarisasi keahlian sumber daya manusia (SDM) dan partisipasi pemerintah daerah.
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, mengatakan Paket Kebijakan XVI sebenarnya cukup bagus karena ada sistem perizinan yang terintegrasi dari kementerian di pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
Diharapkan, dengan sistem perizinan terpadu banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya. "Pertumbuhan investasi langsung di tahun 2018 setidaknya bisa mencapai 5,8-6,0 persen," kata dia, di Jakarta, Jumat (1/9).
Selama tujuh tahun terakhir, realisasi investasi dinilai seret. Rata-rata realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 27,5 persen dari total komitmen setiap tahun. Di sisi lain, rata-rata realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya 32 persen.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya