Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Kewenangan

Perbaiki Total Manajemen Lembaga Pemasyarakatan

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Agun Gunandjar

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar menyatakan, selama manajemen pemasyarakatan tidak patuh kepada kaidah-kaidah keilmuan, utamanya terhadap teori dan prinsip pengorganisasian atas urusan-urusan pemerintahan di lingkungan Kementrian Hukum dan hHAM.

Selama itu pula permasalahan yang ada dan selalu saja terjadi, hingga peristiwa terakhir di Lapas Sukamiskin Bandung, akan disusul kejadian-kejadian berikutnya. Bahkan katanya, tidak menutup kemungkinan akan lebib heboh (gaduh). Permasalahan di Lapas harus didekati secara legal dan faktual dari posisi dan fungsinya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

"Secara teoritis, Narapidana adalah manusia biasa yang juga memiliki kebutuhan seperti diutarakan Mas low. Penjara adalah "miniaturnya Negara", baik atau buruknya kondisi kehidupan masyarakat suatu Negara dapat dilihat dan tercermin adanya, di penjara," ujar Agun dalam keterangan pers, Juamt (27/7).

Agun yang juga anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakayan Kemenkumham ini lebih lanjut mengatakan, kriminalitas yang tinggi tercermin dari kuantitas dan kualitas isi penghuni penjara. Seperti saat sekarang ini tindak pidana narkoba yang tinggi berkorelasi dengan isi penjaranya.

"Over kapasitas yang terjadi menandakan negara belum mampu mengatasi masalah kriminalitas, masalah narkoba, yg selanjutnya bisa ditarik dengan jumlah pengangguran, serta permasalahan sosial lainnya," kata Agun yang juga mantan mantan petugas Lapas kelas I Tangerang.

Untuk itu tambah Agun, upaya penanganan segala bentuk permasalahan di Lapas, harus dipecahkan secara konprehensif yang melibat kan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sistem peradilan pidananya, peran pemerintah, masyarakat hingga keluarganya. Pendekatan retributif, detterence (penjeraan), rehabilitasi dan resosialisasi telah lama gagal diterapkan di berbagai negara.

Dalam kaitan ini Agun menyarankan, karena penjara tidak pernah mampu memberi jaminan prilaku warga binaannya menjadi lebih baik, apabila penanganan prilakunya serta pelaksanaan manajemen organisasi lapas nya tidak tepat atau tidak bersesuaian degan kaedah kaedah keilmuan Pemasyarakatan dan prinsipprinsip manajemen.

"Unsur manajemen harus lengkap adanya, mulai dari tata kelola SDM, keuangan, mesin, metode, hingga materia nya. Begitu juga dengan fungsi-fungsinya mulai dari perencanan, pengorganisasian, pelaksanaaan hingga pengawasannya, harus dalam satu tangan sehingga jelas pertanggungjawabannya," paparnya.

Selain itu Kalapas harus mendapat kewenangan diskresi yang cukup, dengan tetap wajib dipertanggungjawabkan, karena apapun yg terjadi terkait dengan lapas itu menjadi tanggung jawabnya secara penuh. Adanya pemberontakan, kerusuhan, keseharian narapidana, kecukupan air, makan. Itu tanggung jawab penuh Kalapas.

sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top