Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan | Per 9 Juli 2021, Serapan Anggaran Pemprov Baru 33,78 Persen

Perbaiki Serapan Anggaran Daerah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemda perlu segera membenahi pengelolaan anggarannya agar tak mengganggu upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah.

JAKARTA - Pengelolaan keuangan di daerah dinilai cukup buruk menyusul rendahnya serapan anggaran sepanjang paruh pertama tahun ini. Jika terus berlanjut, hal itu bisa menghambat pembangunan di daerah. Karena itu, pemerintah pusat mesti mengatur batas minimal serapan anggaran setiap semester.

Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut serapan anggaran pemerintah provinsi per 9 Juli 2021 baru 33,78 persen. Angka ini lebih rendah dibanding serapan pada periode sama tahun sebelumya (yoy) sebesar 37,90 persen.

Untuk kabupaten dan kota, serapan anggaran per 9 Juli 2021 baru 28,46 dan 33,48 persen. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan catatan pada Juli 2020 sebesar 37,50 persen.

Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, meminta pemerintah daerah (pemda) membenahi pengelolaan anggaran. Dari aspek pendapatan daerah, misalnya, pemda mesti melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Namun, hal itu diakuinya agak sulit dilakukan disebabkan pandemi Covid-19.

Meski demikian, lanjut dia, paling tidak harus ada perbaikan pencatatan wajib pajak baru dan menutup celah kebocoran pajak daerah yang selama ini masih terjadi. "Sehingga saat kondisi perekonomian mulai membaik, penerimaan pajak bisa dioptimalkan," ucapnya di Jakarta, Selasa (7/9).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top