Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran - Di Sejumlah Daerah, Belanja Pegawai Capai Lebih dari 60 Persen

Perbaiki Kualitas Belanja Pemda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Belanja pegawai di daerah sampai saat ini masih tinggi. Situasi tersebut memperlihatkan kualitas belanja daerah belum efektif menjadi daya ungkit bagi perekonomian setempat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto, menyebut belanja pegawai di daerah jumlahnya masih luar biasa tinggi. Hal itu tecermin dari persentase belanja pegawai dibandingkan dengan dana alokasi umum (DAU) di suatu daerah, ada yang sampai lebih dari 60 persen.

"Saya rasa ini pekerjaan rumah bersama. Nanti, kami bisa dengan Bappenas dan Kemendagri sama-sama kawal," kata Astera dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2022 di Jakarta, Kamis (28/4).

Sementara itu, dia mengungkapkan rata-rata belanja infrastruktur daerah masih sangat rendah, yakni sekitar 11 persen. Karena itu, peningkatan kualitas belanja daerah perlu terus dilakukan bersama secara disiplin, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pilar reformasi desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Selain meningkatkan kualitas belanja daerah, Astera menyampaikan pilar lain dari UU HKPD adalah menguatkan sistem perpajakan daerah melalui mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, opsen perpajakan daerah, serta basis pajak baru.

Pilar selanjutnya adalah meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. "Ketimpangan ini bisa dikurangi dari dua pendekatan, yakni peningkatan penerimaan dan memfokuskan belanja," tuturnya.

Sementara untuk harmonisasi, kata dia, diperlukan antara lain desain transfer ke daerah yang dapat berfungsi sebagai kebijakan counter-cyclical, pengendalian defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, hingga penguatan pengawasan dan evaluasi.

Penggunaan Efektif

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak menunggu sampai akhir tahun untuk menyerap anggaran karena penggunaan APBD berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Eko Prasetyanto, meminta pemerintah daerah kembali memeriksa kinerja keuangan daerahnya masing-masing dan memastikan penyerapan berjalan sesuai jadwal.

"Penggunaan anggaran yang efektif dan efisien berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Eko sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Kemendagri yang diterima di Jakarta, Rabu (27/4).

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengapresiasi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada pemda agar memasukkan pembelian barang/ jasa dalam negeri sebesar 40 persen ke dalam APBD. Bhima pun mengatakan jika 40 persen APBD semua daerah benar-benar diserap oleh pelaku industri dalam negeri, hal tersebut akan meningkatkan serapan tenaga kerja melalui UMKM.

Lalu, tambah dia, langkah itu juga akan memantik geliat ekonomi nasional sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. "Dampaknya, akan meningkatkan serapan tenaga kerja, khususnya UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi," kata Bhima.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top