Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persaingan Usaha

Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Lambat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para petani sawit menyesalkan kelambanan upaya perbaikan tata kelola sawit oleh pemerintah maupun pelaku usaha di sektor tersebut. Kelambanan tersebut mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terus terjadi, terutama dalam program mandatori biodiesel sehingga merugikan petani sawit di Daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikanpara petani sawit dari 20 Kabupaten penghasil sawit terbesar di Indonesia yang tergabung di dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dalam aksi beruntun di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selasa (15/11).

Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga grup perusahaan sawit yang diduga telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel kepada KPPU. Namun, hingga saat ini lembaga tersebut belum menanggapi laporan mereka.

"Kami meminta KPPU segera menindaklanjuti laporan petani sawit terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan grup perusahaan sawit penerima subsidi dan meminta Pemerintah agar 10 grup perusahaan sawit penerima subsidi segera diaudit," ujar Darto di Jakarta, Selasa (15/11).

SPKS menilai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini makin terjaga karena difasilitasi oleh kebijakan pemerintah yang menggelontorkan subsidi bagi grup perusahaan sawit tersebut sejak program mandatori B20 hingga saat ini menjadi B30.

Dalam kajian SPKS, terdapat 10 terbesar grup perusahaan sawit yang menjalankan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) jenis biodiesel yang menerima subsidi dari dana sawit selama periode 2019-2021.

Menurutnya, terungkapnya kasus mafia minyak goreng yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan lalu seharusnya menjadi momentum bagi KPPU untuk mengusut tuntas beberapa grup perusahaan yang diduga menjadi pelaku dibalik masalah struktur yang terkonsentrasi pada industry sawit yang tentu menjadi akar persoalannya dalam penyediaan bahan baku untuk minyak goreng maupun biodiesel.

Lebih lanjut, Darto mengatakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri sawit makin terjaga karena adanya perluasan lahan yang melampaui batas dalam aturan hukum, penguasaan suplai bahan baku, produksi dan ekspor oleh segelintir grup perusahaan sawit kelas kakap yang juga ditopang oleh kebijakan subsidi dalam program hilirisasi mandatori biodiesel.

SPKS mencatat total pungutan ekspor CPO pada 2019-2021 mencapai 70,99 triliun rupiah. Pada saat sama, dana subsidi yang disalurkan kepada grup perusahaan sawit terintegrasi dengan BU BBN jenis biodiesel sebesar 68 triliun rupiah.

Namun dari keuntungan ini, tidak ada program-program inovatif yang dilakukan perusahaan untuk petani sawit di lapangan, justru banyak petani sawit sekitarnya menjual ke tengkulak.

Ketimpangan Lahan

Sementara itu, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring sebelumnya menyampaikan masalah tata kelola sawit ini harus dilihat dari hulunya. Dia mengendus adanya ketimpangan dalam kepemilikan lahan perkebunan sawit di Indonesia.

Dari data BPS dan Kementerian Pertanian Tahun 2019 yang diolah, dapat dilihat ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit diantara pelaku usaha perkebunan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top